At-târâdi adalah salah satu prinsip dalam akad muamalat, artinya prinsip itu harus terwujud dalam akad. Suatu akad, jika tanpa adanya kerelaan dari kedua belah bahkan salah satu- pihak maka menjadi batal. Oleh karena itu, urgensinya prinsip ini menghendaki keterwujudannya dapat diketahui oleh semua pihak. Tetapi karena at-târâdî itu perbuatan hati, maka bagaimanakah cara menilai at-târâdî tersebut, hal-hal apa sajakah yang dapat mendukung terwujudnya dan rusaknya prinsip tersebut? Seberapakah luas cakupan keberlakuan prinsip ini dalam akad- akad muamalat, apakah hanya terbatas dalam akad tijarah saja sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa' ayat 29? Lalu apakah ungkapan kerelaan seseorang dalam melakukan akad terlarang dapat merubah status hukumnya yang asalnya haram menjadi halal, seperti orang berjudi atau utang piutang dengan riba? Pertanyaan-pertanyaan itu adalah content dari tulisan ini.
Copyrights © 2012