Salah satu hak yang dimiliki oleh anggota masyarakat ialah memperoleh perlindungan dalam kedudukannya sebagai konsumen. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama menggunakan suatu produk. Salah satu produk yang selama ini banyak menimbulkan korban di tengah-tengah masyarakat adalah penggunaan gas LPG terutama yang merupakan bantuan dari pemerintah. Tulisan ini mengulas bagaimana perlindungan konsumen terhadap kebijakan konversi minyak tanah ke gas LPG di Indonesia.
Copyrights © 2012