Spirit ekonomi syariah adalah untuk menghindari praktik ribawi dalam aktifitas ekonomi. Namun pada praktiknya dalam bisnis syariah, khususnya bank-bank syariah, menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi-transaksi mereka. Produk pembiayaan yang menggunakan mekanisme murabahah mendominasi sekitar 80 sampai dengan 95 persen dari transaksi keuangan yang ada. Padahal skim murabahah sebagai produk perbankan syariah masih terjadi pro dan kontra. Mereka yang setuju terhadap konsep ini berpendapat bahwa konsep mark-up dalam murabahah adalah timbul bukanlah karena tempo pinjaman, melainkan timbul akibat adanya biaya-biaya dalam proses pelayanan. Pembiayaan KPR Syariah juga didominasi oleh akad murabahah yang mencapai 98% lebih. Oleh karena itu, tulisan ini melakukan kajian terhadap aplikasi kontrak murabahah dalam pembiayaan murabahah.
Copyrights © 2012