Abstract. This study discusses the interpretation of the contract of ba’i muzayadah in relation to the hadith prohibiting transactions over one's brother’s transaction from the perspective of Abu Ubaid Al-Qasim. Ba’i muzayadah, commonly known as auctions in the Islamic context, has become a topic of debate due to potential misunderstandings regarding the practices of riba (usury) and exploitation in buying and selling transactions. This study aims to clarify the legal position of ba’i muzayadah through an in-depth analysis of relevant hadiths and interpretations by Abu Ubaid Al-Qasim. This research employs a qualitative method with a māwdhui (thematic) and normative juridical approach, collecting and analyzing hadiths related to ba’i muzayadah. Data is gathered from various primary and secondary literature sources, including hadith collections, tafsir (exegesis), and muamalah (Islamic commercial law) literature. The results of the study indicate that, despite terminological similarities in Abu Ubaid Al-Qasim’s views on ba’i muzayadah and the hadith prohibiting transactions over one's brother’s transaction, the prohibition aims to maintain integrity and fairness in buying and selling transactions, avoiding unhealthy competition that could harm one of the parties. The study finds that there are three groups of opinions regarding ba’i muzayadah: first, it is considered makruh (disliked); second, it is permissible with conditions; and third, it is absolutely permissible if conducted with transparency and fairness, not conflicting with sharia principles and potentially offering solutions to contemporary financial issues. Abstrak. Penelitian ini membahas tentang interpretasi akad ba’i muzayadah terhadap hadits larangan transaksi di atas transaksi saudaranya dalam perspektif Abu Ubaid Al-Qasim. Ba’i muzayadah, atau lebih dikenal dengan lelang dalam konteks Islam, telah menjadi topik perdebatan karena potensi kesalahpahaman terkait praktik riba dan eksploitasi dalam transaksi jual beli. Studi ini bertujuan untuk mengklarifikasi posisi hukum ba’i muzayadah melalui analisis mendalam terhadap hadits yang relevan dan interpretasi dari Abu Ubaid Al-Qasim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan māwdhui dan yuridis normatif, mengumpulkan dan menganalisis hadits-hadits yang terkait dengan ba’i muzayadah. Data dikumpulkan dari berbagai sumber literatur primer dan sekunder, termasuk kitab-kitab hadits, tafsir, serta literatur muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kesamaan terminologis dalam pandangan Abu Ubaid Al-Qasim ba’i muzayadah dengan hadits larangan transaksi di atas transaksi saudaranya, sah selama memenuhi syarat-syarat dasar jual beli dalam Islam. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam transaksi jual beli, menghindari persaingan tidak sehat yang dapat merugikan salah satu pihak. Penelitian ini menemukan bahwa ba’i muzayadah, terdapat 3 kelompok pendapat pertama, makruh, kedua boleh dengan syarat dan yang ketiga boleh secara mutlak bila dilakukan dengan transparansi dan keadilan, tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan bahkan dapat menjadi solusi bagi masalah keuangan kontemporer.
Copyrights © 2024