Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan prosedur penyelesaian sengketa internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat. Tujuan penelitian adalah untuk memahami bagaimana sistem hukum, budaya hukum, orientasi politik dan ekonomi, serta pengalaman sejarah masing-masing negara membentuk pendekatan mereka terhadap sengketa internasional. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengkaji literatur dari buku dan jurnal bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengutamakan negosiasi dan mediasi, sementara Amerika Serikat lebih mengandalkan arbitrase dan litigasi, mencerminkan perbedaan dalam konteks nasional dan internasional yang mempengaruhi diplomasi masing-masing negara.
Copyrights © 2024