ABSTRAKSystem Self Assesment yang diterapkan di Indonesia menimbulkan potensi kesalahan pada pelaporan SPT PPh Tahunan maupun SPT Masa PPN yang dilakukan oleh wajib pajak. Apabila terjadi kesalahan, wajib pajak akan menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Responden dalam riset ini adalah 2 orang yang berkerja di kantor konsultan pajak sebagai supervisor dan staf pajak konsultan pajak. Tujuan dari riset ini adalah untuk mengetahui seberapa penting peran konsultan pajak dalam menanggapi SP2DK. Metode yang digunakan bersifat kualitatif dengan teknik wawancara dan pendekatan melalui tinjauan literatur. Riset ini mengungkapkan bahwa konsultan pajak memiliki peran krusial dalam membantu wajib pajak untuk menanggapi SP2DK dan memberikan strategi serta rekomendasi untuk mengantisipasi risiko proses penanganan SP2DK di masa depan.Kata Kunci : Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan , SPT Masa, SP2DK, Konsultan Pajak.
Copyrights © 2024