Abstract. Siri marriage is a marriage that is legally religious but not valid according to the rules of state law. The government has made a regulation in the form of Marriage Law No. 1 of 1974 for the sake of creating order in the life of society and the state. However, what happens in the field, the problem of serial marriage still often occurs in society and is even considered to have become a common thing to do. As happened in Pondoksalam District, hundreds of couples have performed serial marriages, so the formulation of the problem in this study is how the practice of serial marriage occurs in Pondoksalam District; and How are the efforts of the KUA of Pondoksalam District in minimizing the high number of serial marriages. The purpose of this study is to answer the formulation of the problem. In conducting this research, the author uses a qualitative method with an empirical juridical approach associated with Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and PMA No. 34 of 2016 concerning the Organization and Work Procedures of KUA. The primary data source in this study is data from interviews with the head of KUA Pondoksalam District, Judge of the Purwakarta Religious Court and several communities of serial marriage perpetrators in Pondokalam District and the Law on Marriage Registration. The secondary sources of data are books and journals related to the research. The results of this study show that there are still many couples who carry out nikah siri due to several factors; Economic factors, spouse factors do not meet the administrative requirements and underage marriage. KUA has made efforts to minimize the occurrence of serial marriage by conducting counseling, socialization and guidance to the community regarding the urgency of marriage registration and marriage procedures in accordance with applicable laws. (max. 250 words). Abstrak. Abstrak. Pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak sah secara aturan hukum negara. Pemerintah telah membuat aturan dalam bentuk Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 demi terciptanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun yang terjadi di lapangan, problematika pernikahan siri masih sering terjadi di masyarakat dan bahkan dianggap sudah menjadi hal biasa untuk dilakukan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Pondoksalam, ratusan pasangan telah melakukan nikah siri., sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik pernikahan siri yang terjadi di Kecamatan Pondoksalam; dan Bagaimana upaya KUA Kecamatan Pondoksalam dalam meminimalisir tingginya pernikahan siri. Tujuan dari penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan PMA No. 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA. Sumber data primer pada penelitian ini adalah data hasil wawancara dengan kepala KUA Kecamatan Pondoksalam, Hakim Pengadilan Agama Purwakarta dan beberapa masyarakat pelaku pernikahan siri di Kecamatan Pondokalam dan Undang-Undang Tentang Pencatatan Nikah. Sumber data sekundernya adalah buku-buku dan jurnal-jurnal terkait dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak pasangan yang melaksanakan nikah siri diakibatkan beberapa faktor; Faktor ekonomi, faktor pasangan tidak memenuhi persyaratan administratif dan pernikahan di bawah umur. KUA telah berupaya dalam meminimalisir terjadinya nikah siri dengan melakukan penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan kepada masyarakat terkait urgensi pencatatan pernikahan dan prosedur pernikahan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2024