Penulis penelitian ini menulis tentang Formulasi Pengaturan Indikator Penetapan Honorarium Notaris Sebagai Perwujudan Asas Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Studi Perbandingan dengan Negara India dan Negara Belanda). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum melalui penafsiran sistematikal kemudian diolah guna menjawab permasalahan yang diteliti. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh maraknya upaya tawar-menawar antara klien dan notaris untuk mendapatkan honorarium di bawah standar yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, yang terjadi antara notaris dengan klien yang mengakibatkan timbulnya persaingan tidak sehat antara sesama rekan notaris dan berkurangnya integritas Notaris sebagai seorang Pejabat Umum. Adanya honorarium dibawah standar ini karena terdapat ketidaklengkapan hukum di dalam Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sedangkan di Negara India dan Negara Belanda memiliki pengaturan lebih lengkap terkait dengan honorarium notaris. Berdasarkan hal ini, maka perlu adanya pengaturan yang memiliki keadilan hukum guna mencapai kemanfaatan hukum untuk menjawab adanya ketidaklengkapan atas batasan minimum honorarium notaris di Indonesia.
Copyrights © 2024