Limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit mengacu pada Kepmenkes PKLRS seperti limbah infeksius dan limbah medis lainnya memiliki resiko yang tinggi terhadap penularan penyakit serta pencemaran lingkungan yang dapat menganggu kesehatan. Terkait dengan hal ini pemerintah melalui PP PLB3 telah menegaskan bahwa setiap penghasil limbah wajib melakukan pengelolaan atas limbahnya. Akan tetapi belum seluruh rumah sakit di Indonesia memiliki kemampuan pengelolaan limbah sendiri, sehingga rumah sakit tersebut harus bekerja sama dengan pihak jasa pengelola limbah. Penelitian ini membahas tentang pengelolaan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan tanpa mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik analisis bahan hukum preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya. Pada kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin di salah satu RSUD kota Salatiga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Copyrights © 2024