Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap suatu aktivitas yang dilakukan oleh setiap orang terutama pelaku usaha/kegitan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam hal ini dampak lingkungan hidup diartikan sebagai pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. bahwa lingkungan hidup adalah Kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, dengan yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 1 butir (1). pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya. Dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup diberikan kepada pelaku usaha yang tidak berdampak terlalu peting bagi lingkungan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen Upaya Pegelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta penerapan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang mengakibatkan perubahan lingkungan serta meberikan solusi atas penerapan sanksi hukum yang diberikan.Penelitain yang dilakukan menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data peraturan perundang-undangan sebagai data awal serta pengumpulan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai data skunder dan melakukukan teknik wawancara sebagai data pendukung dengan data primer yang ditemukan. Berdasarkan hasil penelitian maka ditemukan bahwa peran pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas Utara dalam menerapkan hukum akibat perubahan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan atau kegiatan serta tidak memilki izin lingkungan berupa UKL-UPL yaitu dengan memberikan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk segera membuat dokumen lingkungan hidup dan menjaga lingkungan agar tidak mengakibatkan perubahan terhadap lingkungan, meberikan sanksi administrasi, Perdata dan Pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang tersedia.Kata kunci: Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, Sanksi Hukum
Copyrights © 2024