Penadahan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja mendapatkan keuntungan atas barang yang berasal dari tindak kejahatan lainya yakni pencurian. Dengan cara membeli, menjual, menerima gadai, menggadaikan, menyewa, menyewakan, menyimpan barang, mengangkut. Tindak kejahatan terhadap harta benda milik orang lain yakni penadahan sangat erat hubungannya dengan tindak kejahatan pencurian. Oleh karenanya Penadahan pula dapat dikatakan perbuatan yang membantu, menolong atau memperlancar dari aksi tindak pidana pencurian. Disni peran penadah adalah pelaku kedua dalam pelaksanaan tindak kejahatan terhadap harta berharga milik orang lain. Tindak penadahan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 480, 481, 482 KUHP. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik mengangkat permasalahan faktor kriminogen tindak pidana bersama-sama melakukan penadahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 261/Pid.B/2021/Pn.Kbu. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu diambil dari sumber pustaka yang ada kemudian dijadikan bahan untuk dianalisis dalam penelitian ini
Copyrights © 2023