Memasuki era digital dan disrupsi informasi, kita butuh inovasi baru (kebaharuan) dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik digital adalah jawabannya sebagai solusi mengubah sistem pelayanan publik konvensional yang dikenal lambat, tidak efisien dan syarat pungli. Penulis fokus pada kebijakan Pimpinan Lapas Kelas 1 Bandar Lampung atas penggunaan pelayanan publik berbasis aplikasi teknologi informasi bernama Aplikasi Whatsapp Satu disingkat AWAS sebagai wujud komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik selanjutnya disingkat UU Pelayanan Publik. Walau menghadapi kendala, namun pemberlakuan AWAS dirasakan dampaknya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), keluarga WBP dan stakeholders karena pelayanan semakin cepat, mudah dan nyaman. Berikutnya pengembangan pelayanan digital dengan aplikasi online ini dapat terkoneksi dengan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) dan menjangkau seluruh masyarakat dari tempatnya masing-masing
Copyrights © 2024