Tindakan tembak di tempat merupakan tindakan yan secara yuridis/hukum memiliki kedudukan sebagai suatu tindakan yang oleh undang-undang dapat dibenarkan pelaksanaannya oleh aparat kepolisian,karna tindakan tersebut secara hukum merupakan suatu wewenang yang secara umum sudah di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, serta secara khusus telah diatur dalam perkapolri nomor 1 tahun 2009 dan perkapolrinomor 8 tahun 2009. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar kewenangan tembak ditempat yang dilakukan anggota polri terhadap terduga teroris? Kedudukan yudiris tindakan tembak ditempat. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan jenis data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Saran yang diberikan adalah hendaknya kewenangan tindakan tembak ditempat oleh aparat kepolisian tetap dilaksanakan dalam upaya penegakan hukum khususnya di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran terhadap kewenangan atau prosedur dari tindakan tembak ditempat, oknum aparat penegak hukum daklam hal ini polisi harus ditindak tegas agar tidak terjadi peyalahgunaan wewenang. Hendaknya untuk memberikan dampak yang efektif, tindakan tembak di tempat perlu diimbangi dengan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak criminal maupun tindak-tindakan melawan hukum yang lain dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dalam pemberantasan tindak kriminal, serta penerapannya sebagai suatu kewenangan aparat kepolosian harus dilakukan secara bertanggung jawab
Copyrights © 2023