Membahas tentang pembatalan pesanan melalui aplikasi ojek online dari perspektif hukum bisnis, serta implikasi hukum bagi pengemudi ojek online. Dengan metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan kasus, hukum, dan analisis. Penelitian ini menggunakan data primer dalam penelitian penulis melakukan wawancara langsung dan observasi lapangan untuk mendapatkan data di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak melalui aplikasi merupakan perbuatan melawan hukum, penggunaan layanan pada aplikasi termasuk perjanjian. Serta pembatalan pesanan secara sepihak dapat menimbulkan implikasi hukum bagi pengemudi ojek online. Untuk itu, konsumen yang menggunakan aplikasi diharapkan mematuhi aturan layanan aplikasi ojek online. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada konsumen agar dalam menggunakan jasa dalam aplikasi lebih bertanggung jawab dan beritikad baik, serta memberikan pemahaman hukum bagi pengemudi ojek online apabila terjadi pembatalan sepihak berdasarkan hukum yang berlaku
Copyrights © 2024