Anak korban dari kekerasan seksual perlu mendapatkan sebuah perlindungan berwujud restitusi. Dimana restitusi merupakan sebuah ganti kerugian yang didapatkan dari pelaku terhadap korban dari tindak pidana. Restitusi yang dijumlahkan oleh lembaga yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimana ganti rugi ini dijumlahkan oleh LPSK yakni berupa ganti kerugian atas hilangnya kekayaan, ganti kerugian atas nestapa sebagai dampak dari perbuatan pidana, serta penggantian biaya dari perawatan medis atau psikologi.Dengan ini pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendektan yuridis normatif serta dengan penunjang yakni pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data yang mengacu kepada studi kepustakaan dan studi lapangan. Kemudian terdapatnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.Hasil dari pembahasan dan penelitian ini menunjukan yakni peran dari LPSk terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual yakni terdapat upaya normatif, kemudian uppaya faktual dan upaya ideal yang keseluruhannya memerlukan bantuan dan kerjasama serta bersinergi dari elemen-elemen terkait guna mewujudkan hak restitusi bagi korban mampu terpenuhi dengan adil. Kemudian pula terdapat beberapa aspek yang mampu dan di anggap sebagai faktor penghambat dalam LPSK menjalankan tugasnya seperti Aspek Hukumnya sendiri, kemudian Aspek Penegak Hukumnya, Lalu Aspek pendukung dan penunjang seperti sarana dan prasarana serta Aspek masyarakatnya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024