Industri perbankan memainkan peran kunci dalam ekonomi Indonesia dengan fokus pada stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional, untuk mewujudkan sektor perbankan yang sehat. Terbagi menjadi bank konvensional dan bank syariah,definisi bank syariah berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Saat ini, bank syariah juga menyediakan berbagai pilihan distribusi dana, termasuk melalui pembiayaan istiṣnâ`. Istiṣnâ` adalah kontrak pembiayaan objek dalam bentuk pemesanan dan pembuatan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati antara pembeli (mustaṣni`) dan penjual (ṣâni`). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kontrak istiṣnâ` di Indonesia dan menganalisis risiko bank syariah dalam implementasi kontrak istiṣnâ` paralel dalam industri perbankan syariah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan studi literatur untuk menganalisis doktrin dan nilai yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kontrak istiṣnâ` dalam industri Perbankan Syariah di Indonesia sesuai dengan prinsip Hukum Islam. Namun, implementasi kontrak istiṣnâ` paralel dalam industri perbankan syariah memiliki risiko pembiayaan yang signifikan. Oleh karena itu, Indonesia melalui otoritas keuangan dan lembaga yudisial perlu konsisten menerapkan dan mengawasi implementasi kontrak istiṣnâ` dalam industri perbankan syariah, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sejahtera dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024