Negara Timor-Leste atau Republica Democratica de Timor-Leste (RDTL) merupakan sebuah Negara kecil yang terletak di Utara benua Australia dan Timur Negara Republik Indonesia. Perbatasan dengan Indonesia menjadi salah satu masalah bagi Timor Leste karena ada beberapa perbatasan yang belum ditetapkan. Perjanjian perbatasan sangat penting, di mana sampai saat ini ada beberapa daerah terutama di laut Timor yang belum diselesaikan penetapan perbatasannya. Hal ini dapat berakibat terhadap perdagangan internasional yaitu barang dari luar yang akan masuk ke Timor Leste baik dari segi keamanannya maupun pengaturan hukumnya. Timor Leste telah menjadi Anggota WTO ke-165, sehingga menjadi langkah mendasar menuju liberalisasi perdagangan, integrasi ke dalam perekonomian global, dan memfasilitasi akses ke pasar internasional. Salah satu daerah yg belum jelas perbatasan lautnya adalah di Oecusse yaitu daerah Pulau Timor. Dengan tidak adanya perbatasan yang jelas, maka menjadi masalah terkait keamanan transportasi barang di daerah tersebut termasuk tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia dengan Timor Leste. Penelitian ini dilakukan dengan metode juridis normatif dengan mengkaji aturan atau perjanjian internasional seperti UNCLOS dan WTO. Dengan mengacu pada UNCLOS dan juga aturan yang ada dalam World Trade Organization (WTO), maka perdagangan internasional di Timor Leste tetap dapat dilakukan untuk kepentingan kedua negara yaitu dengan pengelolaan bersama di perbatasan laut Timor.
Copyrights © 2024