Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENETAPAN PERBATASAN LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DIKAITKAN DENGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL Soares, Delfin
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol. 9 No. 2 (2024): JURNAL PARADIGMA HUKUM PEMBANGUNAN - AGUSTUS 2024
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v9i2.5893

Abstract

Negara Timor-Leste atau Republica Democratica de Timor-Leste (RDTL) merupakan sebuah Negara kecil yang terletak di Utara benua Australia dan Timur Negara Republik Indonesia. Perbatasan dengan Indonesia menjadi salah satu masalah bagi Timor Leste karena ada beberapa perbatasan yang belum ditetapkan. Perjanjian perbatasan  sangat penting, di mana sampai saat ini ada beberapa daerah terutama di laut Timor yang belum  diselesaikan penetapan perbatasannya. Hal ini dapat berakibat terhadap perdagangan internasional yaitu barang dari luar yang akan masuk ke Timor Leste baik dari segi keamanannya maupun  pengaturan hukumnya. Timor Leste telah menjadi Anggota WTO ke-165, sehingga menjadi  langkah mendasar menuju liberalisasi perdagangan, integrasi ke dalam perekonomian global, dan memfasilitasi akses ke pasar internasional. Salah satu daerah yg belum jelas perbatasan lautnya adalah di Oecusse yaitu daerah Pulau Timor. Dengan tidak adanya perbatasan yang jelas, maka menjadi masalah terkait keamanan transportasi barang di daerah tersebut    termasuk tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia dengan Timor Leste. Penelitian ini dilakukan dengan metode juridis normatif  dengan mengkaji aturan atau perjanjian internasional seperti UNCLOS dan WTO. Dengan mengacu pada UNCLOS dan juga aturan yang ada dalam World Trade Organization (WTO), maka perdagangan internasional di Timor Leste tetap dapat dilakukan untuk kepentingan kedua negara yaitu dengan pengelolaan bersama di perbatasan laut Timor.
URGENSI PERJANJIAN PERBATASAN LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DI TINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL Soares, Delfin
Gloria Justitia Vol 4 No 2 (2024): Vol. 4 No. 2 (2024): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v4i2.5855

Abstract

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste Mendesak agar membuat perjanjian batas laut sesuai dengan UNCLOS 1982 dan sampai saat ini permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Timor-Leste belum ada kesepakatan yang jelas maka Berdasarkan UNCLOS 1982 apabila batas maritim masuk ke dalam wilayah kedaulatan negara, maka prinsip yang dipergunakan adalah prinsip sama jarak (equidistance). Kedua, tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia sehingga kondisi perbatasan Indonesia saat ini terutama dari sisi stabilitas keamanan belum kondusif. Berdasarkan Pasal 3 UNCLOS kedua negara mempunyai hak atas lebar laut teritorialnya sampai batas 12 mil diukur dari garis pangkal, apabila tidak saling tumpang tindih wilayah laut teritorialnya. Hak penerapan garis pangkal yang berbeda antara kedua negara. Perbedaannya adalah Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menerapkan garis pangkal normal, garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dan garis pangkal lurus kepulauan, sedangkan Timor Leste sebagai negara pantai tidak berhak menerapkan garis pangkal kepulauan melainkan hanya dapat menerapkan garis pangkal normal dan garis pangkal lurus. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan Perjanjian yang mendesak antara Indonesia dan Timor Leste segera membuat perjanjian batas laut antara kedua Negara.