Penelitian memiliki urgensi untuk menganalisis dan memahami bagaimana praktik jual beli uang rusak yang terjadi pada studi kasus di Desa Kesamben Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif normatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer yang dilakukan melalui wawancara dan data sekunder sebagai acuan dalam menganalisis praktik jual beli uang rusak. Berdasarkan hasil analisis di lapangan, terlihat jelas bahwa uang sebenarnya dapat diperjualbelikan dengan dasar penukaran uang, diantara berbagai faktor yang menyebabkan praktik tersebut terjadi yakni: beberapa faktor yang tercantum dalam tinjauan Pustaka. Praktik jual beli di daerah Kesamben ini menentukan kondisi uang yang layak untuk diperjualbelikan dan adanya upah jasa penukaran uang tersebut. Dari pihak pembeli, mereka dapat melakukan transaksi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, jika dianalisis dalam hukum Islam, praktik ini mengandung unsur riba, hal ini dikarenakan adanya penambahan nilai nominal dalam transaksi tersebut Kata Kunci: Jual beli, Mata Uang, Hukum Islam, Transaksi
Copyrights © 2024