Nanggroe: Journal Of Scholarly Service
Vol 3, No 4 (2024): Juli

Peran Masyarakat Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak Melalui Penyelesaian Keadilan Restoratif

Mutriady, Anto (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2024

Abstract

Masyarakat sebagai kelompok sosial  yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan, dimana masing-masing pihak tersebut mempunyai kepentingan dan perbedaan-perbedaan diantara mereka. Dari kelompok-kelompok sosial inilah dapat dimulainya suatu perbuatan yang berasal  dari persamaan dan perbedaan dalam cara pandang mereka terhadap suatu peristiwa, keadaan, situasi dan lingkungan di mana mereka tinggal dan atau dimana peristiwa,keadaan situasi dan lingkungan dapat mempengaruhi kehidupan mereka yang dapat mempengaruhi suatu perubahan terhadap hukum.[1]Cara pandang masyarakat terhadap suatu nilai-nilai hukum sangat di butuhkan didalam menyelesaikan suatu persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat dengan nilai-nilai hukum yang berlaku dimasyarakat yang melibatkan tokoh adat atau tokoh masyarakat maupun dengan cara kekeluargaan. Upaya penyelesaian persoalan hukum khususnya perkara pidana tidak sekedar hanya dengan upaya pemberian pembalasan dengan ancaman sangsi dalam hukum pidana akan tetapi dapat juga dilakukan upaya pendekatan melalui pendekatan dengan restoratif. Upaya penyelesaian restoratif sebagai upaya pendekatan dengan cara penyelesaian konflik hukum melalui pendekatan mediasi antara korban, pelaku dan para perwakilan masyarakat atau tokoh masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat melakukan penyelesain restoratif adalah tindak pidana anak. Didalam pasal 5 Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyatakan bahwa sistem penyelesaian sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restoratif. Kemudian Kewajiban pendekatan Restoratif diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif yang memberikan jaminan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menyelesaikan perkara pidananya melalui mediasi di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan. Bila sebuah perkara masuk pada tahap penuntutan dan telah terjadi perdamaian, maka penuntutanya dapat dihentikan yang sebagaimana diatur didalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Copyrights © 2024