Setelah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan, pemerintah pusat gencar menggalakkan pengelolaan BUMDes sebagai kekuatan ekonomi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga hukum dan usaha desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. BUMDes tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi juga memberikan manfaat sosial dan non-ekonomi lainnya. Melalui BUMDes, para petani, peternak atau pelaku usaha lainnya dapat berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan kemajuan dan kesejahteraan bersama. Meskipun BUMDes penting bagi Desa Namo Mbelin, namun pemerintah desa enggan dan ragu untuk mengelola BUMDes, karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman mengenai proses pengelolaan BUMDes. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pengalaman belajar yang berharga bagi pemerintah serta dalam menggali dan mengelola potensi unggulan desa melalui pengelolaan BUMDes dan mengembangkan program inovatif lainnya. Dengan demikian, kegiatan pengabdian secara mendasar memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat kapasitas pemerintah desa dan tokoh masyarakat dalam mengelola BUMDes sehingga kedepannya dapat memberikan nilai tambah untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Copyrights © 2024