Pada umumnya kejahatan penadahan yang sering terjadi dewasa ini adalah kejahatan penadahan barang-barang yang didapatkan dari kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Bekasi dan untuk mengetahui akibat hukum putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Bekasi. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dalam penelitian dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum tentang dasar penyelesaian perkara tindak pidana penadahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Bekasi yaitu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan fakta-fakta hukum yang berupa saksi-saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, dan barang bukti dalam persidangan sehingga dapat diketahui antara keterangan terdakwa dan fakta-fakta tersebut saling sinkron. Oleh karena itu, Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Akibat hukum dari putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana penadahan adalah dijatuhkannya pidana dan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kata kunci: Tindak Pidanana, Pendahan, Barang Hasil Kejahatan.
Copyrights © 2024