Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 11 No 3 (2024)

HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA

Sri Hartini (Unknown)
Annisa Aminda (Unknown)
Ande Aditya Iman Ferrary (Unknown)
Muhamad Ari Apriadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Narkotika di dunia dan di Indonesia sudah ada sejak 2000 MS, dan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda yang menjajah Indonesia selama 3,5 Abad. Indonesia dengan hukum positifnya telah memberikan pengaturan sejak Indonesia merdeka yaitu ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 tahu 1967 tentang Narkotika, begitu terlalu lama perubahan dilakukan yaitu pada tahun 1997. Undang-Undang Narkotika baru ada perubahan, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor.22 tahun1997 tentang Narkotika menentukan hukuman mati bagi pelaku pengedaran Narkotika, dan dirubah lagi dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, baru pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan terhadap pengedar narkoti, dalam undang-undang ini dalam Pasal 64 ayat 1 dan 2 menetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pencegahan terhadap pengedar dan pengguna narkoba, dan melakukan rehabilitasi. Dalam melakukan pencegahannya dibantu oleh masyarakat dan BNN Provinsi dan Kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Kata Kunci: Pengedar, Narkoba, Rehabilitasi

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...