Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA Sri Hartini; Annisa Aminda; Ande Aditya Iman Ferrary; Muhamad Ari Apriadi
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17908

Abstract

Narkotika di dunia dan di Indonesia sudah ada sejak 2000 MS, dan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda yang menjajah Indonesia selama 3,5 Abad. Indonesia dengan hukum positifnya telah memberikan pengaturan sejak Indonesia merdeka yaitu ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 tahu 1967 tentang Narkotika, begitu terlalu lama perubahan dilakukan yaitu pada tahun 1997. Undang-Undang Narkotika baru ada perubahan, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor.22 tahun1997 tentang Narkotika menentukan hukuman mati bagi pelaku pengedaran Narkotika, dan dirubah lagi dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, baru pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan terhadap pengedar narkoti, dalam undang-undang ini dalam Pasal 64 ayat 1 dan 2 menetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pencegahan terhadap pengedar dan pengguna narkoba, dan melakukan rehabilitasi. Dalam melakukan pencegahannya dibantu oleh masyarakat dan BNN Provinsi dan Kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Kata Kunci: Pengedar, Narkoba, Rehabilitasi
HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA Sri Hartini; Annisa Aminda; Ande Aditya Iman Ferrary; Muhamad Ari Apriadi
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17908

Abstract

Narkotika di dunia dan di Indonesia sudah ada sejak 2000 MS, dan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda yang menjajah Indonesia selama 3,5 Abad. Indonesia dengan hukum positifnya telah memberikan pengaturan sejak Indonesia merdeka yaitu ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 tahu 1967 tentang Narkotika, begitu terlalu lama perubahan dilakukan yaitu pada tahun 1997. Undang-Undang Narkotika baru ada perubahan, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor.22 tahun1997 tentang Narkotika menentukan hukuman mati bagi pelaku pengedaran Narkotika, dan dirubah lagi dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, baru pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan terhadap pengedar narkoti, dalam undang-undang ini dalam Pasal 64 ayat 1 dan 2 menetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pencegahan terhadap pengedar dan pengguna narkoba, dan melakukan rehabilitasi. Dalam melakukan pencegahannya dibantu oleh masyarakat dan BNN Provinsi dan Kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Kata Kunci: Pengedar, Narkoba, Rehabilitasi
Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia: Implementation of Restorative Justice in Resolving Child Crimes in Indonesia Fahmi Azis; Ady Purwoto; Annisa Aminda; Desty Anggie Mustika; Pratiwi Ayu Sri D
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 1: Januari 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i1.6901

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, alih-alih hanya fokus pada penghukuman. Konsep ini sangat relevan dalam konteks peradilan anak, yang memandang anak sebagai individu dalam proses tumbuh kembang dan membutuhkan pembinaan. Di Indonesia, penerapan restorative justice diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mekanisme diversi sebagai salah satu instrumen utamanya. Meskipun telah memiliki landasan hukum yang jelas, penerapannya menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, terbatasnya fasilitas pendukung, dan stigma negatif masyarakat terhadap anak yang terlibat tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice, kendala-kendala yang dihadapi, serta peluang pengembangannya. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, dapat ditemukan solusi untuk menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.