Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, namun kewenangannya terbatas pada pengujian legalitas formal keputusan administratif. Hal ini menciptakan celah hukum karena PTUN tidak dapat menangani tindakan substantif pemerintah yang merugikan warga negara, yang dikenal sebagai onrechtmatige overheidsdaad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan mengidentifikasi kebutuhan reformasi yuridis untuk memperluas yurisdiksinya dalam menangani tindakan administratif yang melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara masih terbatas pada pengujian aspek prosedural, sementara tindakan substantif yang merugikan warga negara tidak dapat diadili secara efektif. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 memberikan perluasan kewenangan, namun implementasinya belum optimal. Implikasi dari penelitian ini adalah peningkatan perlindungan hukum bagi warga negara dan peningkatan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik. Kata kunci: PTUN, onrechtmatige overheidsdaad, kewenangan pengadilan, reformasi yuridis, hukum administrasi.
Copyrights © 2024