Penelitian ini difokuskan untuk meneliti pemaknaan istilah cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri yang dapat menjadi alasan perceraian dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk penafsiran dan pemaknaan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 19 huruf (e) disebutkan  sebab alasan perceraian, salah satunya adalah salah satu pihak atau pasangan mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I Hukum Perkawinan pada pasal 116 pada huruf  (e). Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang merupakan suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi tema suatu penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah istilah cacat badan atau penyakit al Junun (gila), al Judzam (Kusta), al Baros (penyakit kulit menular), al Jub ( terpotongnya alat reproduksi laki-laki), al Innin (impotensi), al Qorn (yang menghalangi jima bagi perempuan), al Ratqu (alat kelamin perempuan ditutup daging), al Fitqu (dempetnya saluran kencing dan vagina), dan al Aflum (terdapat daging yang tumbuh pada alat kelamin perempuan sehingga menghalangi nikmatnya berjima). al Judzam (kusta), al Baros (penyakit kulit menular) dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas digolongkan dalam penyandang disabilitas fisik, al Junun (gila) dalam terminologi fiqh, dalam istilah undang-undang disebut dengan penyandang disabilitas mental dan dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa diistilahkan dengan orang dengan gangguan jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024