Stunting merupakan masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga berdampak terhadap gangguan pertumbuhan pada anak terutama usia dibawah dua tahun (Baduta). Hasil Riskesdas tahun 2018 menunjukkan bahwaan menekankan bahwa stunting adalah ancaman terbesar bagi kualitas masyarakat Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk membuat kajian terkait efektivitas penerapan hak anak atas hukum perlindungan bagi pemenuhan pangan dan dampak faktor ekonomi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan infrastruktur dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak baduta stunting. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan didukung hasil penelitian empiris. Instrumen yang digunakan terdiri dari informasi hukum utama, yaitu hasil wawancara terstruktur. Data hukum tambahan mencakup sumber referensi berupa perundang-undangan, text book, dan publikasi hasil penelitian terkait hukum hak atas pangan. Data serta informasi hukum yang dikumpulkan, dikaji menggunakan analisis kualitatif mengacu pada hasil review artikelyang sesuai topik penelitian.
Copyrights © 2024