Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal Pierre Cardin dari Perancis dan penyelesaian kasus perselisihan Pusat Pengadilan Niaga Jakarta No.15/PDT.SUS/MEREK/2015 Jo Putusan Kasasi No.557K/PDT.SUS-HKI/2015 mengenai merek terkenal Pierre Cardin berdasarkan UU merek. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif digunakan untuk meneliti masalah dengan melihat hukum, kebijakan, norma, atau prinsip-prinsip yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 15/PDT.SUS/MEREK/2015, Jo Putusan Kasasi Nomor 557K/PDT.SUS-HKI/2015 dan Putusan Nomor 49PK/Pdt.Sus-HKI/2018 mengenai sengketa merek Pierre Cardin tidak sesuai dengan undang-undang, khususnya Pasal 68 dan 76 Ayat (1) UU Merek lama dan Pasal 76 dan 83 Ayat (1) UU Merek Dagang Baru. kesimpulan yang didapat adalah Dalam hal keputusan tersebut, hakim telah melanggar peraturan merek dan telah melanggar peraturan merek. Maka dari itu, penulis ingin menelaah menjadi suatu artikel hukum dengan judul Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt. Pst).
Copyrights © 2024