Negara dan Konstitusi ibarat dua sisi keping mata uang yang tak terpisahkan. Konstitusi berperan sebagai landasan hukum utama bagi negara. Karena pentingnya peran konstitusi, setiap negara wajib memiliki lembaga khusus yang menjaga dan mengawalnya. Di Indonesia, lembaga itu bernama Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga peradilan konstitusi, MK memiliki berbagai tanggung jawab yang diatur secara jelas dalam konstitusi, seperti menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) atau yang sering dikenal dengan istilah judicial review, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum dan sejenis lainnya. Putusan kontroversial MK pada 2023 mengenai pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan perdebatan berkenaan dengan syarat usia minimal Capres/ Cawapres di bawah 40 tahun dan proses pengambilan putusan yang sarat akan kepentingan ketua MK kala itu karena memiliki hubungan keluarga dengan kandidat potensial atau pihak yang diduga kuat berkepentingan atas dikabulkannya permohonan tersebut. Penelitian ini merumuskan beberapa pertanyaan penting: 1. Kapan Putusan MK mulai efektif diberlakukan? 2. Apakah pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?. Pertanyaan ini dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK memiliki dampak yang signifikan terhadap pendaftaran Capres dan Cawapres dalam pemilu tahun 2024. Namun, proses penyesuaian PKPU terhadap putusan MK tersebut penuh dengan dugaan negatif karena dilakukan dengan cara yang “ugal-ugalan”.
Copyrights © 2024