Implementasi peraturan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang selama ini masih terdapat kekurangan. Penelitian ini ingin mengulas efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 03 Tahun 2014 terhadap penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lubuk Buaya, Kota Padang. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada aspek pencapaian tujuan, integritas, adaptasi, sasaran kebijakan, sumber daya, dan proses implementasi peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya sosialisasi dan penegakan aturan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Padang, terutama melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP, telah memainkan peran penting dalam memastikan pemahaman yang jelas terhadap peraturan tersebut. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi peraturan, seperti penolakan dari sebagian pedagang kaki lima yang mengakibatkan pelanggaran berulang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024