Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguatan kelembagaan DPRD melalui penyediaan tim ahli sebagai pendukung tugas dan fungsi DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mendukung kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD, sekretariat DPRD kabuputen/kota bisa membentuk tim ahli atau kelompok pakar yang sesuai dengan kewenangan dan tugas DPRD yang tergambar dalam alat kelengkapan DPRD, sesuai Pasal 421 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membutuhkan tim ahli yang berisi individu yang memiliki pengetahuan terkait tugas, fungsi, sekaligus wewenang alat kelengkapan Dewan. Tim pakar dan tenaga ahli ini diusulkan anggota, pimpinan fraksi, sekaligus pimpinan alat kelengkapan Dewan, dengan jumlah maksimal 3 orang bagi masing-masing alat kelengkapan. Peraturan Dewan Kabupaten/Kota mengatur lebih teknis tentang prosedur pengangkatan dan uraian tugas dari tim ahli. Tim ahli ini berperan membantu menata kelembagaan DPRD sehingga anggota DPRD bisa melaksanakan peran sekaligus fungsinya secara optimum.
Copyrights © 2024