Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penegakan Hukum Terhadap Tawuran Antar Pelajar (Study Pada SMK Al Washliyah 4 Medan). Metode penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif deskriftif dengan metode field research, Dalam hal ini penulis memilih lokasi penelitan di SMA Al Washliyah 4 Medan. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan yaitu dengan Wawancara (Interview), Pengamatan (Observation) dan Dokumentasi (Documentation). Hasil penelitian menyatakan, pertama, Upaya mengatasi kenakalan remaja berupa tawuran SMK Al Washliyah 4 Medan terbagi menjadi tiga yaitu, upaya preventif meliputi dilakukannya upacara dan dzikir yang dilaksanakan dua minggu sekali, mengundang pembina upacara dari pihak kepolisianmaupun koramil, masuk sekolah lima hari dan hari sabtu digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Kedua, Faktor-faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar di wilayah hukum Kota Medan terdiri dari 4 (empat) faktor. Faktor pertama dari penegak hukumnya sendiri, Faktor kedua, merupakan sarana atau fasilitas yang terbatas, Faktor ketiga, masyarakat Ketidaktegasan aparat penegak hukum dan Sikap masyarakat yang individualis atau acuh terhadap kejadian di sekitar mereka serta tidak melapor apabila terjadi tindak tawuran antar pelajar menjadi faktor utama penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar. Ketiga, Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar di SMK Al Washliyah 4 Medan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: Pertama, tahap formulasi, Kedua, tahap aplikasi yaitu pada tahap aplikasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian Ketiga, tahap eksekusi yaitu sebagai bentuk pelaksanaan penegakan hukumterhadap pelaku tawuran antar pelajar, dilakukanlah upaya mediasi penal yang melibatkan pihak sekolah dan siswa yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Copyrights © 2024