Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)

Kajian Pelecehan Seksual Melalui Teori Viktimisasi pada Anggota Perempuan di Organisasi Kota X

Rifqi Amalia, Cinta (Unknown)
N. R. Hakim, Fany (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2024

Abstract

Pelecehan seksual yang semakin banyak terjadi dalam lingkup organisasi membuat suasana di mana para anggota perempuan merasa tidak nyaman untuk mengembangkan dirinya di dalam organisasi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual yang terjadi dan mengapa pelecehan tersebut bias terjadi dalam satu organisasi tertentu. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk memberikan deskripsi yang intensif mengenai terjadinya pelecehan seksual yang terjadi pada anggota perempuan di organisasi x. Teori yang peneliti gunakan adalah Teori Viktimisasi, salah satu cabang dari viktimologi yang mengkaji tentang proses munculnya korban yang disebabkan oleh berbagai faktor. Penelitian ini juga menggunakan teori lainnya yaitu, Teori Kontrol Kekuasaan yang dimana teori tersebut salah satu pendekatan dalam kriminologi yang menyatakan bahwa viktimisasi berkaitan dengan ketidakseimbangan kekuasaan dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini memberikan pandangan bahwa pelecehan seksual yang terjadi pada anggota perempuan organisasi bisa terjadi karena adanya relasi kuasa yang dimiliki oleh pelaku dan sistem patriarki yang membuat laki-laki selalu dianggap lebih memiliki kuasa atas perempuan yang akhirnya perilaku yang dilakukan pelaku dianggap sebagai hal yang wajar terhadap perempuan. Selain itu, pelecehan seksual bias terjadi karena adanya pewajaran di lingkungan organisasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...