Permasalahan evaluasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam Pelaksanaan dan Penataan Pembangunan Pasar di Kabupaten Sumedang merupakan indikator paling nyata dalam kegiatan ekonomi masyarakat suatu wilayah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh 5 dimensi dari teori Howlett dan Ramesh (1995) effort, performance, effectiveness, efficiency, dan process. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data diperoleh dari data primer dan melalui observasi langsung dan wawancara kepada Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, DISKOPUKMPP, Anggota DPRD, Pedagang, dan Masyarakat. Hasil penelitian dari 5 dimensi, effort evaluation program dan tujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat (pedagang) pasar, performance evaluation output yang dihasilkan dari adanya pembangunan pasar, effectiveness evaluation kesesuaian tujuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan para pedagang dengan revitalisasi pasar, efficiency evaluation anggaran pembangunan pasar untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan process evaluation menilai proses pembangunan pasar dan peraturan terkait.
Copyrights © 2024