Tujuan penelitian hukum Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkawinan yang dilakukan calon mempelai pria dan calon mempelai Wanita lebih dari satu saat melangsungkan akad nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Faktor, Akibat hukum dan Dampak atas terjadinya peristiwa perkawinan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah Jenis penelitian adalah menggunakan Penelitian hukum Empiris atau deskriptif. Analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai yaitu Bahwa calon mempelai pria dan calon mempelai Wanita lebih dari satu saat melangsungkan akad nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernah terjadi Lampung Utara dan Lombok Nusa Tenggara Barat video yang viral beredar di media sosial berita. Faktor penyebab terjadinya perkawinan tersebut perkawinan sah secara agama tidak di catatkan menurut Perundangan-Undangan yang berlaku. Akibat Hukum bagi calon mempelai pria dengan lebih dari calon mempelai Wanita pada saat akan menikah tidak dapat di kabulkan. Dampak perkawinan tersebut perkawinan tidak sah atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Copyrights © 2024