Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi penanganan dan pencegahan praktik korupsi di Indonesia, terutama dalam perspektif hukum administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai fenomena sosial tertentu. Metode deskriptif kualitatif ini memungkinkan peneliti untuk menggali lebih dalam dan memberikan penjelasan yang rinci terkait fenomena yang diteliti. Dalam konteks penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis-normatif, sebuah metode yang mengandalkan bahan-bahan hukum utama, seperti teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum administrasi negara memiliki peran penting. Korupsi, yang berasal dari kata Latin "corruptio," merujuk pada penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi berdampak negatif pada integritas institusi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, keadilan sosial, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, pendekatan sistemik-struktural, abolisionistik, dan moralistik diperlukan untuk memberantas korupsi. Pendekatan sistemik-struktural menyoroti pentingnya reformasi sistem politik, ekonomi, dan sosial untuk mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan. Pendekatan abolisionistik berfokus pada penghapusan penyebab korupsi melalui peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum yang konsisten. Pendekatan moralistik menekankan penguatan nilai-nilai moral dan etika untuk membangun karakter individu yang integritas.
Copyrights © 2024