Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan presidensil, sehingga Presiden memiliki kekuasaan yang besar sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam rapat BPUPKI tersebut diusulkan adanya jabatan Wakil Presiden. Ide awal jabatan Wakil Presiden menyatakan bahwa jabatan Wakil Presiden menjalankan fungi pembantuan atas jabatan Presiden. Pada tahun 2005 Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan Surat Keputusan Wakil Presiden tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh. Adanya Surat Keputusan Wakil Presiden tersebut menimbulkan kontroversi karena dalam hukum tata negara Indonesia yang memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan pada tataran lembaga eksekutif tingkat pusat hanyalah Presiden dan Menteri, kejadian tahun 2005 tersebut melahirkan istilah “matahari kembar”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan berupa statute approach dan hitorical approach, data dikumpulkan melalui studi pustaka dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa kedudukan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak secara tegas diatur, tetapi dapat diartikan bahwa Wakil Presiden merupakan pembantu sekaligus pendamping Presiden, dalam sistem presidensil dikenal prinsip concentration of power and responsibility upon the President, sehingga Wakil Presiden bertanggungjawab kepada Presiden. Diperlukan adanya pengaturan yang jelas mengenai batasan dan hubungan kerja Presiden dengan Wakil Presiden serta adanya pengaturan pertanggungjawaban Wakil Presiden agar jabatan Wakil Presiden benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Copyrights © 2024