Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Pertimbangan atas Pemberatan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst)

Nak Deli (Unknown)
Hesti Septianita (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2024

Abstract

Pemberatan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara menjadi perhatian penting dalam sistem peradilan pidana. Artikel ini menganalisis pertimbangan Hakim yang mendasari penambahan hukuman atas pelaku korupsi yang berasal dari kalangan penyelenggara negara. Melalui pendekatan yuridis normatif dan interpretasi hukum, penelitian ini menggali terhadap substansi hukum, asas, teori, serta dalil-dalil hukum dengan melakukan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis terhadap Putusan yang dianalisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menerapkan pemberatan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Hasil yang didapat, dalam prakteknya pemberatan pidana terhadap pelaku korupsi yang memiliki jabatan penyelenggara negara masih kurang. Banyak Hakim yang malah meringankan hukuman bukan memberatkan hukuman. Di tengah upaya untuk memerangi korupsi yang merajalela, penting bagi sistem peradilan untuk memastikan bahwa pemberatan pidana merupakan langkah yang tepat dan efektif untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas penyelenggara negara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...