Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Tinjauan Teoritis Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi

Andrew David Marbungaran Sibarani (Unknown)
Janpatar Simamora (Unknown)
Januari Sihotang (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2024

Abstract

Kehilangan aset negara demi kesejahteraan rakyat merupakan tindak pidana Korupsi, menggambarkan pelanggaran akan kesejahteraan warga negara. Selain itu, elemen yang paling penting dan praktis dari Langkah-langkah anti-korupsi adalah pengembalian aset yang diperoleh dengan cara yang tidak jujur. Melindungi dan memberantas tindak korupsi ialah tujuan kebijakan hukum pidana, didasarkan pada prinsip-prinsip dan dasar-dasar hukum yang diakui dalam hukum pidana yang dikategorikan sebagai pemulihan aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Studi ini menggunakan proses skema normatif, dengan persyaratan penelitian berdasarkan analisis deskriptif dan analisis normatif serta data sekunder. Penelitian ini menunjukkan bahwa teori hukuman akan digunakan sebagai teori yang menjembatani dalam program rehabilitasi kesejahteraan masyarakat. Dari sudut pandang hukum pidana tradisional, proses pengembalian aset dianggap semacam hukuman, terutama dalam kasus-kasus dimana kejahatan keuangan atau yang dimaksudkan untuk mencapai manfaat material yang terlibat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...