Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Tinjauan Kriminologis Terhadap Kenakalan Anak: Studi Kasus Kekerasan di SMP X Cimanggu, Cilacap

RYNALDI, ALFREDO (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2024

Abstract

Kasus kenakalan anak di SMP X Cimanggu, Cilacap mencerminkan fenomena perilaku penyimpangan yang sering terjadi di kalangan anak sekolah menengah pertama. Kenakalan ini mencakup berbagai bentuk perilaku seperti bullying, tawuran, hingga pelanggaran aturan sekolah. Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku ini meliputi lingkungan keluarga, pengaruh teman sebaya, serta minimnya pengawasan dan bimbingan dari pihak sekolah. Pengumpulan informasi dan data dalam penelitian ini menggunakan studi literatur yakni dengan mengumpulkan informasi yang relevan dan mendalam terhadap teori dan konsep yang relevan dengan topik yang diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor dan dampak dari kenakalan anak, khususnya pada anak yang terlibat dalam geng yang melakukan kekerasan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Geng Basis lebih tepat dikategorikan kenakalan anak dan anak cenderung melakukan pelanggaran ketika tergabung dalam sebuah geng karena berbagai faktor kompleks yang mempengaruhi perilaku mereka. Dalam kasus Geng Basis yang terjadi pada pelajar SMP X di Cimanggu, Cilacap, teori Techniques of Neutralization dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana anggota geng merasionalisasi atau meredam rasa bersalah dan tanggung jawab atas tindakan kekerasan mereka.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...