The Japanese Government initiated the Japanese Covered Land Conflict in Parangtritis Subdistrict, Kapanewon Kretek, Bantul Regency by seizing community land, marking it in red ink on the Ledger Book/Letter C and labeling it as "Special I 15/X/03." The status of covered land remains unclear due to the absence of standard procedures and the government's refusal to return the land to the community or take it over. The research aims to analyze the implementation of land consolidation as a solution to resolving agrarian conflicts within the framework of agrarian reform. The research method employs a normative juridical approach, which includes examining research concepts, legal principles, and regulations, collecting field data, and documenting studies. The D.I. Agrarian Reform Task Force Team carried out conflict resolution within the agrarian reform framework. Yogyakarta. A land consolidation mechanism returned the covered land to the previous Japanese land owners. The research results show that this mechanism is an effective policy and solution because it involves the community and stakeholders and, at the same time, organizes land control, both owned by the community and over land cover areas affected by land acquisition as part of community participation for development. Land certification provides clarity of status, and land donation agreements for public infrastructure serve as a vehicle for community participation. Konflik Tanah Tutupan Jepang di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul diawali dari perampasan tanah masyarakat oleh Pemerintah Jepang, di mana tanah masyarakat yang tercatat pada Buku Ledger/Letter C dicoret dengan tinta merah dan diberi catatan “Istimewa I 15/X/03”. Ketidakjelasan status tanah tutupan karena perubahan status tanah tidak melalui prosedur pada umumnya dan tidak pernah dikembalikan kepada masyarakat atau diambil alih oleh pemerintah. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai solusi penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji konsep, asas hukum serta peraturan terkait dengan penelitian, pengumpulan data lapangan dan studi dokumen. Penyelesaian konflik dilaksanakan dalam kerangka reforma agraria oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria D.I. Yogyakarta. Tanah tutupan dikembalikan kepada bekas pemilik tanah Tutupan Jepang melalui mekanisme konsolidasi tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme ini merupakan kebijakan dan solusi yang efektif karena melibatkan masyarakat, stakeholder dan sekaligus melakukan penataan penguasaan tanah, baik milik masyarakat maupun terhadap bidang tanah tutupan yang terkena dampak pengadaan tanah sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk pembangunan. Kejelasan status diwujudkan dalam bentuk sertipikasi tanah, sedangkan partisipasi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kesepakatan sumbangan tanah untuk prasarana umum.
Copyrights © 2024