Perempuan dalam Islam memiliki kedudukan yang begitu mulia dan dihormati. Dalam kasus kewarisan sangat jelas di lihat pada surah An-Nisa ayat 11 yang menjelaskan bahwasanya Perempuan mempunyai hak mendapatkan bagian waris dari sepeninggalan orang yang meninggal dunia asalkan masih tergolong kepada ahli waris. Semakin majunya zaman ini membuat Wanita semakin dipandang mandiri dan faktanya juga demikian, banyak perempuan yang sudah berkiprah baik pada lingkup pendidikan, karir, hak politik, ekonomi dan sebagainya. Sehingga pada saat yang sama, konsep distribusi warisan dipandu oleh keadilan dan tidak diukur oleh tingkat kesetaraan. Sehingga bagian dari distribusi sering memicu perselisihan antara laki-laki dan Perempuan. Perselisihan gender dalam hukum warisan muncul di latar belakang beberapa pihak yang rasa keadilan tidak terpenuhi. Penulisan karya ilmiah ini berfokus pada Sejarah perkembangan Perempuan dalam hak waris serta menganalisis perkembangan kaum Perempuan dalam perolehan keadilan dalam hak waris tersebut. Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-historis. Metode ini berfokus pada prinsip-prinsip hukum dan menemukan kebenaran yang koheren. Dengan melihat dari beberapa sisi bidang keilmuan, mengkaji serta melihat sudut pandang sejarah menggunakan literasi-literasi yang ada
Copyrights © 2024