Cyber Notary adalah konsep bagi para notaris yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pembuatan akta autentik. Konsep cyber notary juga dapat dimaknai sebagai notaris yang menjalankan tugas atau kewenangan jabatannya dengan berbasis teknologi informasi. Pada saat ini sebagian kegiatan yang dilaksanakan oleh notaris, telah mengalami transformasi dengan dilakukan melalui media elektronik atau online. Permasalahan yang muncul mengenai adanya konsep cyber notary, apabila dikaitkan dengan Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. Asas tersebut bermakna bahwa seorang Notaris harus bekerja secara tradisional. Asas tersebut juga dapat diartikan bahwa Notaris harus membuat surat atau akta secara nyata, tidak bisa melalui media eletronik seperti internet, audio visual, video conference ataupun menggunakan electronic signature. Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo juga mewajibkan untuk Notaris harus selalu datang, melihat dan mendengar dalam setiap pembuatan akta dan ditandatangani oleh Notaris itu sendiri dan para penghadap, serta saksi-saksi di tempat dibacakannya akta itu oleh Notaris. Adanya kedua hal tersebut menggambarkan, bahwa Notaris dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam menjalankan jabatannya, akan tetapi dilain sisi Notaris dalam menjalankan jabatannya harus dilakukan secara tradisional. Oleh karena itu, dalam penyelesaian permasalahan ini diperlukan perturan perundang- undangan yang mengatur secara khusus dan tegas untuk mengatur konsep cyber notary.
Copyrights © 2024