Fenomena yang terjadi dikalangan Mahasiswa Universitas Darma Agung yang sudah menggunakan Tiktok Shop karena dianggap praktis, dapat menghemat waktu dan tenaga. Walaupun demikian, ternyata masih ada masalah yang terjadi ketika Mahasiswa Universitas Darma Agung menggunakan TikTok Shop untuk berbelanja. Salah satunya adalah terdapat cacat pada barang yang dibeli. Pada saat inilah hak pembeli dapat membatalkan atau tidak meneruskan akad jual beli jika ada kecacatan pada barang yang dibelinya menurut Fiqh Muamalah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, yakni serangkaian penelitian tentang metode pengumpulan data kepustakaan atau penelitian yang objek penelitiannya. Hasil penelitian ini menurut Pandangan fiqih Muamalah terhadap transaksi online relevan karena penjual memberikan data rinci mengenai pokok barang yang diperjualbelikan, dan pembeli berhak menerima hak khiyar yang diberikan penjual. Detail objek produk sebagai tujuan untuk memeriksa tingkat kualitas dari produk itu sendiri sehingga pembeli dapat melanjutkan atau membatalkan pembelian. Kontrak yang terkait dengan jenis transaksi ini adalah Akad Salam yang disepakati (yang akadnya telah dibuat) akan dikirimkan kepada pembeli di kemudian hari, sesuai dengan DSN Fatwa MUI Nomor 5/IV/ Tahun 2000 tentang Jual Beli Salam, hak atas khiyar berlaku jika pembeli menentukan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan rincian yang diberikan penjual.
Copyrights © 2024