Sistem pendidikan bertujuan untuk kemajuan, keadilan, dan kemakmuran bangsa. Kerjasama antara pemerintah, guru, orang tua, murid, dan masyarakat sangat penting dalam pendidikan formal dan nonformal untuk memperluas wawasan. Peran guru dalam proses belajar mengajar sangat krusial, tetapi guru honorer sering mengalami ketidakadilan dan kesejahteraan yang kurang dibandingkan dengan guru PNS. Peraturan Permenpan-RB Nomor 27 dan 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS dan PPPK telah menimbulkan perdebatan di kalangan dunia pendidikan. Pemerintah berupaya mengatasi masalah ini, namun implementasinya sering tidak memenuhi harapan, menunjukkan perlunya kajian mendalam untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan guru honorer. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada rumusan Bagaimana status hukum guru honorer menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini bersifat normatif dan hasilnya menunjukkan bahwa guru honorer adalah tenaga pendidik tidak tetap yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Copyrights © 2024