Pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum dibedakan dengan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dewasa karena anak tidak sama dengan orang dewasa. Oleh karena itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus memisahkan ruangan antara anak-anak sesuai klasifikasi umur agar mereka tidak menjadi korban bullying, pelecehan, atau kekerasan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep usia di LPKA di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan hukum. Selain itu, pendekatan perbandingan (comparative approach) digunakan untuk membandingkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan peraturan di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep usia anak yang menjadi kebijakan di LPKA di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1, Konvensi tentang Hak-hak Anak pasal 1, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2024