Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum mandiri. Hal ini sering kali tidak dipahami dengan baik, tidak hanya oleh orang awam yang menjalankan bisnis sebagai pendiri, pemegang saham, Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas, melainkan juga para pemutus keadilan. Penelitian ini adalah penelitian untuk melakukan analisis terhadap putusan pengadilan (anotasi) berdasarkan penggunaan kaidah hukum yang berlaku. Putusan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan studi kasus. Analisis putusan aquo menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dan kesalahpengertian peran, tugas dan wewenang Direksi, dan Dewan Komisaris. Selain itu juga masih ditemukan adanya kegagalan dalam memisahkan hak individual dan hak derivative hak pemegang saham dalam Perseroan terbatas
Copyrights © 2024