Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Anotasi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Widjaja, Gunawan; Rahardja, Tony; Silalahi, Yohanes B O
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v3i4.1433

Abstract

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum mandiri. Hal ini sering kali tidak dipahami dengan baik, tidak hanya oleh orang awam yang menjalankan bisnis sebagai pendiri, pemegang saham, Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas, melainkan juga para pemutus keadilan. Penelitian ini adalah penelitian untuk melakukan analisis terhadap putusan pengadilan (anotasi) berdasarkan penggunaan kaidah hukum yang berlaku. Putusan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan studi kasus. Analisis putusan aquo menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dan kesalahpengertian peran, tugas dan wewenang Direksi, dan Dewan Komisaris. Selain itu juga masih ditemukan adanya kegagalan dalam memisahkan hak individual dan hak derivative hak pemegang saham dalam Perseroan terbatas
Peran Negosiasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa: Studi Kasus di Indonesia Rahardja, Tony
YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Vol. 3 No. 2 (2025): Juni
Publisher : Cv. Kalimasada Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59966/yudhistira.v3i2.2002

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran negosiasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia, dengan fokus pada kedudukannya sebagai salah satu mekanisme non-litigasi yang diakui oleh hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa negosiasi merupakan bentuk APS yang paling sederhana dan fleksibel, karena memungkinkan para pihak untuk berkomunikasi secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi tidak hanya menghasilkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution), tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa, berbeda dengan proses litigasi yang cenderung menghasilkan pihak menang dan kalah. Lebih lanjut, hasil negosiasi dapat memperoleh kekuatan hukum apabila dituangkan dalam akta perdamaian dan disahkan oleh pengadilan, sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, negosiasi memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa secara damai, efisien, dan tetap menjaga hubungan jangka panjang antar pihak.