Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan pada 13 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022 sebagai respons terhadap minimnya dasar hukum yang tegas dalam pencegahan, perlindungan, serta pemberian akses yang adil dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Lahirnya undang-undang ini didorong oleh realitas bahwa korban kekerasan seksual sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Selain itu, fenomena penyimpangan seksual juga menjadi latar belakang penting disusunnya Undang-Undang TPKS, mengingat kekerasan seksual sering kali dipicu oleh berbagai kelainan atau penyimpangan seksual. Fenomena ini menjadi salah satu kajian dalam Penelitian untuk menganalisis fenomena ini dengan perspektif sosiologi hukum dalam mengatasi krisis penyimpangan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di sisi lain, penyimpangan seksual juga menjadi isu krusial yang melatarbelakangi kejahatan seksual, sehingga fenomena ini penting untuk dikaji dari sudut pandang sosiologi hukum. Sosiologi hukum memandang gejala sosial dan hubungan penerapan hukum dalam masyarakat sebagai objek utama kajian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menghubungkan konsep sosiologi hukum dengan Undang-Undang TPKS. Hasil penelitian menunjukkan peranan penting sosiologi hukum dalam mengkaji dan mengatasi krisis penyimpangan seksual di masyarakat dengan merujuk pada Undang-Undang TPKS.
Copyrights © 2024