Panti asuhan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, namun ironisnya, panti asuhan tak luput dari jeratan kekerasan seksual. Oleh karena itu penyuluhan hukum atas kekerasan seksual menjadi hal yang penting dilakukan termasuk di Panti Asuhan Khodijah Lamongan. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian deskriptif normatif yang mana penyuluhan dilakukan dengan menggunakan metode dua arah yang diawali dengan presentasi dan dilanjutkan dengan diskusi dengan audiens. Penyuluhan dilakukan terhadap 12 orang anak perempuan penghuni Panti Asuhan Khodijah dan secara garis besar dan meliputi pengertian kekerasan seksual, ancaman pidana bagi pelaku, hak-hak dari korban.
Copyrights © 2024